Tidarislam.co- Ibadah Haji adalah ibadah menziarahi situs-situs yang disucikan oleh umat Islam, utamanya Baitullah atau Masjidil Haram, dan dilakukan pada musim Haji pada bulan Dzulhijjah. Sementara Umrah adalah ibadah ziarah ‘kecil’ untuk meramaikan dan mengunjungi tempat-tempat tersebut dan dapat dilakukan di luar musim Haji.
Salah satu persiapan untuk melaksanakan ibadah Haji maupun Umrah adalah kemampuan fisik dan juga ketercukupan ekonomi, mengingat durasi kedua ibadah ini yang panjang, terutama Haji. Namun yang tak kalah penting sebenarnya adalah persiapan mental, dalam hal ini adalah basis pengetahuan yang cukup tentang ibadah Haji dan Umrah, di antaranya pengetahuan dari segi hukum-hukum di dalamnya, sehingga meyakinkan ibadah yang kita lakukan sah dan maqbul.
Di antara referensi paling utama yang dapat dijadikan panduan hukum praktis untuk melaksanakan ibadah Haji dan Umrah adalah kitab berjudul al-Manasik al-Shughra li Qashdi Ummi al-Qura. Kitab ini ditulis oleh guru para ulama Nusantara, pendiri organisasi Nahdlatul Ulama, Hadratu Syaikh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari.
Kitab ini menerangkan panduan fikih atau hukum seputar ibadah Haji dan Umrah. Kitab ini telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi: Inti Fiqih Haji & Umrah, Terjemahan Kitab Al-Manasik Al-Shughra li Qashdi Ummi al-Qura karya Hadratu Syaikh K.H. Muhammad Hasyim Asy’ari.
Menurut penerjemahnya, Rosidin, kitab ini tergolong ringkas namun padat secara isi, dan disampaikan dengan bahasa yang sederhana, sehingga masyarakat awam mampu menangkap pesan-pesan di dalamnya. Buku ini juga telah diterjemahkan oleh pesantren Tebuireng dan dapat diakses secara bebas.
Kitab ini menyajikan pembahasan Haji dan Umrah dalam 12 pasal.
- Pasal 1: Syarat-Syarat Wajib Haji dan Umrah
- Pasal 2: Tingkatan-Tingkatan Haji dan ‘Umrah
- Pasal 3: Rukun-rukun Haji
- Pasal 4: Rukun-rukun ‘Umrah
- Pasal 5: Wajib-wajib Haji
- Pasal 6: Kewajiban ‘Umrah
- Pasal 7: Tata Cara Pelaksanaan Haji dan ‘Umrah
- Pasal 8: Hal-hal yang Diharamkan Sebab Ihram
- Pasal 9: Haji dan ‘Umrah Rusak [Batal] Sebab Berhubungan Badan Beserta Dam-nya
- Pasal 10: Thawaf Wada’
- Pasal 11: Dam-dam yang Wajib Bagi Orang yang Berhaji dan Berumrah
- Pasal 12: Tahallul Haji dan Tahallul Umrah
Dalam salah satu bagian pembukaannya, K.H. Hasyim Asy’ari mengingatkan, bahwa ibadah Haji dan Umrah harus dilakukan semata-mata karena Allah. Oleh karena itu, kedudukan niat sangatlah penting dalam ibadah ini. Beliau menyatakan, orang yang hendak menunaikan Haji wajib berniat semata-mata karena Allah SWT. Jika tidak, maka tiada pahala sama sekali baginya. Haram bagi orang yang hendak menunaikan Haji untuk berniat riya’ atau pamer kepada orang lain
Sudah sewajarnya niat diutamakan dalam ibadah haji, sebagaimana diingatkan oleh K.H. Hasyim Asy’ari di atas. Kesucian niat akan berpengaruh terhadap output dari ibadah haji tersebut. Selain maqbul, setiap orang yang berhaji tentu menginginkan menjadi haji yang mabrur, sebagaimana diajarkan Rasulullah.
Dalam sebuah Hadist, Rasulullah telah menyatakan keutamaan haji mabrur, bahwa tiada ganjaran bagi seseorang dengan kualitas haji yang mabrur kecuali surga.
الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
Kemabruran haji diukur dari dua perubahan kualitas karakter setelah melaksanakan ibadah haji sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah: pertama, thayyibul kalam, artinya adalah menjaga lisan, semakin rendah hati dengan menjaga lisan dan perilakunya; dan kedua, ith’amu tha’am, artinya meningkatnya kepekaan dan kepedulian terhadap sesama, kepedulian terhadap nasib orang-orang yang tidak empunya. Wallahu a’lam.
Tidarislam.co
Download kitab: Fikih Haji dan Umrah Karya KH Hasyim Asyari 1
Download kitab: Fikih Haji dan Umrah Karya KH Hasyim Asyari 2
Baca juga: Seputar Haji (13): Wasiat Terakhir Nabi Muhammad SAW di Haji Wada’