Perbedaan Tempat ”Nginceng”

Oleh: Aji Sofanudin

Tidarislam.co- “Malam ini adalah malam terakhir tarawih di masjid ini. Bagi yang mengawali puasa hari Rabu (18/2/2026), maka besok Jumat (20/3/2026) adalah bada (lebaran). Yang mengawali puasa Kamis (19/2/2026), kita menunggu sidang isbat yang kalau “dug” diputuskan Sabtu, maka sholat Idul Fitri di masjid ini akan diselenggarakan hari Sabtu (21/3/2026). Saya sendiri, sudah tidak puasa di hari Jumat. Bagi yang akan menyelenggarakan tarawih dipersilahkan di rumah, besok masjid ini akan menerima zakat fitrah dll, dan dibagikan kepada fakir miskin melalui RT/RW setempat, seperti biasa setelah Isya dibagikan”, begitu pernyataan Ustadz FY di Masjid Jami’ Darussalam Durensawit, Lebaksiu Tegal, ketika menyampaikan kultum tarawih (Rabu, 18/3/2026).

Bagi yang mempelajari ilmu falak, pernyataan Ustadz FY terasa aneh, satu sisi mengikuti Keputusan Muhammadiyah (Jumat 20/3/2026 adalah 1 Syawal 1447 H) dengan tidak puasa, namun di sisi lain lebaran atau sholat Idul Fitri 1447 H akan digelar esoknya, yakni Sabtu (21/3/2026 atau 1 Syawal mengikuti pemerintah atau Nahdlatul Ulama).  Barangkali, itulah respon ”kreatif” yang mencoba menggabungkan (mencari jalan tengah?) atas kemelut perbedaan penetapan awal puasa, Idul Fitri, Idul Adha yang terjadi hampir tiap tahun, tidak bisa disatukan oleh pemerintah dan/atau otoritas keagamaan terkait.

Ilusi Persatuan Umat

Sidang Isbat Kementerian Agama RI, idealnya akan menyatukan, faktanya lebih seperti seremonial. Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Muhammadiyah diklaim bisa mempersatukan, tetapi potensial banyak perbedaan dengan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang diamini oleh Nahdlatul Ulama.

Saat ini, Kementerian Agama RI berpedoman pada imkanur rukyat (kriteria tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat), dengan matla lokal. Sementara, KHGT berpedoman pada Parameter Kalender Global (PKG), tinggi bulan 5 derajat dan sudut elongasi di atas 8 derajat dengan matla global.

Mafhum bahwa secara teoretik, ada tiga hal yang menyebabkan perbedaan awal puasa atau lebaran yakni perbedaan metode, otoritas, dan kriteria. Pertama, perbedaan karena metode yang digunakan yakni hisab dan rukyat. Metode hisab, yang kemudian menjadi teori Hisab Hakiki Wujudul Hilal, dan bertransformasi menjadi teori KHGT (Kelender Hijriah Global Tunggal). Sementara, metode rukyat, yang kemudian menjadi teori Imkanur Rukyat (memungkinkan untuk dilihat). Imkanur rukyat pun mengalami pergeseran, pernah tinggi hilal 2 derajat, saat ini menjadi 3 derajat. Perbedaan ini sudah tidak relevan diperdebatkan, karena sama-sama diadopsi baik oleh Muhammadiyah ataupun Nahdlatul Ulama.

Kedua, perbedaan otoritas yang menetapkan awal Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H. Ada yang berpendapat hal ini merupakan wilayah internum (ranah keyakinan) umat beragama. Maka, biarlah menjadi domain komunitas agama saja. Sementara ada pendapat berbeda, yang menyatakan bahwa hal ini merupakan domain publik. Oleh karena itu, perlu otoritas tunggal yakni pemerintah.

Ketiga, perbedaan kriteria tinggi hilal dan sudut elongasi. Kehadiran KHGT yang berlaku sejak 1 Muharam 1447 H sedikit banyak menggeser topik diskusi terkait kriteria ini. Saat ini, Kementerian Agama RI menggunakan kriteria MABIMS yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat dengan matla’ lokal. Sementara KHGT menggunakan kriteria tinggi hilal di atas 5 derajat dan elongasi di atas 8 derajat dengan matla’ global. Mudahnya ada perbedaan tempat ”nginceng” antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Perbedaan Belief  dan Tempat Nginceng

Perbedaan awal puasa atau lebaran tidak hanya berakar pada masalah metode, otoritas dan kriteria. Hemat kami, perbedaan dimensi belief (keyakinan) dari setiap paham keagamaan juga memicu perbedaan ini. Kita memang sulit mencapai kesepakatan pada dimensi ini. Kondisi ini mirip dengan perbedaan ”ada atau tidak ada qunut” dalam salat subuh atau ”tarwiyah” dalam ritual haji atau jumlah rakaat ”salat tarawih 8 atau 20 rakaat”.

Dalam tarawih, meskipun sama-sama 8 rokaat, kita mengenal ada beberapa macam formasi pelaksanaan: 2-2-2-2 tarawih 2-1 witir, ada juga formasi 2-2-2-2 tarawih dengan 3 witir dan formasi 4-4 dan 3 witir. Hal tersebut merupakan persoalan yang bersifat khilafiah, berada pada wilayah ijtihadiyah.

Dalam berbagai literatur, teori kebenaran itu ada tiga macam: korespondensi, koherensi, dan konsensus. Teori korespondensi mengakui kebenaran jika sesuai dengan fakta atau realitas. Pernyataan bahwa Rafi Ahmad adalah laki-laki adalah benar, karena memang faktanya dia laki-laki. Rektor UIN Walisongo sekarang ini adalah Musa Hadi, adalah suatu kebenaran karena faktanya, rektor periode 2026-2030 sekarang ini adalah Prof. Dr. Musa Hadi, M.Ag.

Sementara teori koherensi berpandangan bahwa suatu pernyataan bernilai benar jika konsisten (koheren) dengan pernyataan sebelumnya yang diakui kebenarannya. Semua orang akan mati, Budi adalah manusia, kesimpulan: Budi akan mati adalah suatu kebenaran berdasarkan koherensi dengan premis-premis sebelumnya.

Ketiga, adalah konsensus atau ijma atau kesepakatan. Suatu pernyataan dianggap benar jika disepakati oleh mayoritas orang, komunitas atau ahli dalam bidang tertentu. Hemat saya, perbedaan awal puasa atau lebaran, karena belum adanya ijma di antara para ahli ataupun otoritas keagamaan.

Fenomena peredaran bulan merupakan fenomena alam biasa. Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bersepakat bahwa ketinggian hilal di Aceh, Medan, dan Padang, pada 19 Maret 2026 berdasarkan data astronimis sudah 3 derajat. Yang belum disepakati adalah apakah sudah bisa masuk kriteria atau belum.

Dalam sidang isbat nanti (19/3/2026) Kementerian Agama RI kemungkinan  akan menyampaikan narasi bahwa Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama RI telah memantau hilal di sekian ratusan titik. Hasilnya, tim tidak melihat hilal karena belum memenuhi visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Oleh sebab itu, perlu istikmal bulan Ramadhan (menggenapkan 30 hari).

Meskipun hilal sudah wujud, tetapi kondisinya ghoiru mumkin lirrukyat (tidak mungkin terlihat). Bagaimana kalau ada orang yang melihat hilal, pada tanggal 19 Maret 2026. Menurut Prof. Dr. Thomas Djamaluddin, kesaksian tersebut harus dibatalkan karena tidak memenuhi kriteria MABIMS. Biasanya Kementerian Agama RI akan merujuk pendapat Prof. Dr. Thomas Djamaluddin. Artinya, pemerintah akan menetapkan Idul Fitri 1447 H pada sabtu, 21 Maret 2026.

Ini adalah pendapat pribadi saya, menurut keyakinan saya sebagai periset. Dan, disclaimer, saya bukan pakar astronomi ataupun ilmu falak, saya adalah periset sosial keagamaan yang di antaranya melakukan riset terkait berbagai aliran, paham, dan gerakan keagamaan serta pendidikan keagamaan.

Pandangan Prof. Dr. Thomas Djamaluddin berbeda dengan pendapat Prof. Tono Saksono yang banyak dirujuk oleh Muhammadiyah. Hemat saya, ke depan perlu dikembangkan semangat konsensus atau ijma. Dengan adanya kriteria tinggi hilal tertentu, sesungguhnya NU telah menggunakan hisab. Demikian juga dengan KHGT, sesungguhnya Muhammadiyah juga menggunakan rukyat. Namun, ada perbedaan terkait matla’ yakni matla’ global atau matla’ lokal. Mudahnya, karena adanya perbedaan tempat “nginceng” bulan.

Dalam KHGT, tempat ”nginceng” tidak hanya dari Indonesia melainkan satu wilayah dunia. Sementara MABIMS, tempat “nginceng” menggunakan wilayatul hukmi atau lokal Indonesia. Mudah-mudahan ke depan, ada ijma atau kesepakatan terkait kriteria tinggi hilal dan tempat ”nginceng” yang sama. Tentu dengan mendasarkan pada kebenaran saintifik sekaligus selaras dengan argumentasi dalil Alquran dan hadits yang qathi.

Jika tidak, bukan mustahil ”ijtihad” model Ustadz FY di Masjid Jami’ Darussalam di Kabupaten Tegal akan banyak ditiru oleh ”otoritas” masjid-masjid lain di berbagai daerah. Jika benar akan mendapatkan dua pahala, jika salah akan mendapatkan satu pahala. Wallahu’alam.

Tegal, 19 Maret 2026

Aji Sofanudin
Senior Researcher pada Pusat Riset Agama dan Kepercayaan, BRIN

 

Baca juga: Di Ujung Lailatul Qadar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *