Oleh: Aji Sofanudin
Tidarislam.co- Islamic Cultural Center (ICC) Jakarta pada Sabtu, 10 Januari 2026 menggelar kegiatan bertajuk ”Seminar Internasional Nahjul Balaghah: Jalan Peradaban Maslahat Lewat Sastra, Budaya, Ekologi, Pemerintahan, dan Kesehatan Jiwa Bangsa”. Kepala Organisasi Riset Arbastra BRIN, Dr Herry Jogaswara, MA memberikan sambutan sekaligus orasi ilmiah pada kegiatan tersebut. Selaku Keynote Speaker, Prof Dr Mohammad Sharifani, Direktur ICC (Islamic Cultural Center) Jakarta sekaligus sebagai tuan rumah. Saya sendiri berkesempatan menghadiri acara tersebut sebagai peserta.
Menurut Prof Dr Mohammad Sharifani (MS), Nahj al-Balaghah (NB) diperuntukan tidak hanya untuk umat Islam, tetapi untuk seluruh umat manusia. NB merupakan kitab sepanjang zaman, berisi pesan-pesan kebaikan. Dalam kata pengantar kitab berjudul ”Najh al-Balaghah: Khotbah, Surat-surat dan Ujaran Imam Ali” Syeikh Dr Abdul Majid Hakimelahi (AMH) menyebutkan bahwa NB adalah sumber terpenting ilmu pengetahuan Islam dan nilai-nilai agama setelah Alquran dan Hadis Nabi. Kitab tersebut dikenal sebutan Akh-u al-Quran (saudaranya Alquran) (Syarif Radhi, 2021: XVI). Syeikh AMH adalah Direktur ICC sebelum Sheikh MS.
Lebih lanjut Syeikh AMH, menjelaskan setelah Alquran, NB merupakan sebuah manuskrip, penjelas dan tafsir yang paling digunakan dalam budaya Islam. Dan setelah Alquran, NB juga sangat berperan besar dalam teks-teks sastra Arab maupun Persia (Syarif Radhi, 2021: XVI). NB terdiri atas tiga bagian: khutbah, surat, dan hikmah. Ada 241 khutbah Imam Ali, 79 surat dan 480 kata-kata mutiara atau hikmah dari Ali bin Abi Thalib, Khulafaur Rasyidin yang keempat dan Imam Syiah pertama.
Gambar: Kitab Nahj al-Balaghah: Khotbah, Surat, dan Ujaran Imam Ali, karya Syarif Radhi
Beragama Maslahat
Dalam konteks Indonesia, diksi ”maslahat” setidaknya ada pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 6/MUNAS VII/MUI/10/2005 tentang kriteria maslahat. Menurut MUI, kriteria maslahat meliputi: (1) maslahat/kemaslahatan menurut hukum Islam adalah tercapainya tujuan syariah (maqasid al-syariah) yang diwujudkan dalam bentuk terpeliharanya lima kebutuhan primer (al-dharuriyyat al-khamsah) yaitu agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan; (2) maslahat yang dibenarkan oleh syariah adalah maslahat yang tidak bertentangan dengan nash. Oleh karena itu, maslahat tidak boleh bertentangan dengan nash; (3) yang berhak menentukan maslahat-tidaknya sesuatu menurut syara’ adalah lembaga yang mempunyai kompetensi di bidang syariah dan dilakukan melalui ijtihad jama’i.
Hemat kami, beragama maslahat (BM) memiliki tiga aspek: (1) menghadirkan kebaikan, menghindari kerusakan, (2) selaras dengan konsensus bangsa, (3) mendatangkan kebermanfaatan. Pertama, beragama maslahat merupakan cara beragama yang menghadirkan kebaikan bersama (common good, public interest, bonum commune). Lawan beragama maslahat adalah beragama mafsadat (causing damage, ruin), beragama yang menghadirkan kerusakan. Beragama maslahat melihat agama sebagai sesuatu yang positif, pemberi solusi, serta menjadi spirit kemajuan berbangsa. Indikatornya ada dua yakni menghadirkan kebaikan dan menghindari kerusakan.
Kedua, beragama maslahat merupakan konsepsi agama yang selaras dengan konsensus bangsa yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika. Diperlukan ”tafsir ulang” agama sekiranya implementasi agama tidak selaras dengan empat konsensus bangsa tersebut. Agama dan negara sejatinya berada pada satu tarikan nafas.
Baca juga: Beragama Maslahat: Arah Kebijakan Tata Kelola Agama Pemerintahan Baru
Ketiga, beragama maslahat ingin melihat agama pada sisi atau potensi positifnya. Bukan memandang agama sebagai sumber konflik, berpotensi membuat orang menjadi ekstremis atau radikalis, membenci dan memusuhi mereka yang berbeda agama, dan menjadi alat untuk memecah-belah atau polarisasi di masyarakat. Beragama maslahat ingin melihat agama berkontribusi terhadap ekonomi, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
Jika merujuk konsepsi BM ini, maka kedudukan kitab NB menjadi sangat penting. Pertama, kitab NB jelas menghadirkan kebaikan karena berisi pesan-pesan kebaikan. Meskipun, kitab NB juga menimbulkan titik perdebatan terkait keaslian historis dan atribusi isinya kepada Ali bin Abi Thalib, antara ulama Syiah dan sebagian ulama Sunni. Meskipun demikian, hikmah atau kata-kata mutiara dari Ali bin Abi Thalib juga ada pada kitab Nashaihul Ibad karya Syekh Nawawi al-Bantani yang banyak dipergunakan oleh umat Islam di Indonesia.
Kedua, selaras dengan konsensus bangsa yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika. Kitab NB, pada dasarnya tidak membahayakan NKRI. Kalau pun ada yang membahayakan sekiranya masih ada kebijakan ”ekslusi” terhadap kelompok syi’i. Bahwa antara Sunni dan Syi’i ada perbedaan, itu merupakan fakta historis.
Gambar: Kepala OR Arbastra, Dr. Herry Jogaswara, M.A., sedang menyampaikan pemaparan di ICC Jakarta
Mirip dengan perbedaan metode hisab dan metode rukyat. Kalender Hijrah Global Tunggal (KHGT) pada prinsipnya tidak mensyaratkan adanya rukyatul hilal. Demikian juga, sidang isbat Kementerian Agama RI pada prinsipnya yang digunakan adalah pantauan rukyatul hilal di berbagai titik di Indonesia. Keduanya memiliki dasar teologis yang berbeda. Argumentasi yang digunakan biasanya meskipun sudah wujud tetapi ghoiru mumkin lirrukyat.
Kriteria yang secara resmi diadopsi oleh pemerintah Indonesia adalah kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) yang menyebut hilal akan teramati jika jarak sudut atau elongasi Bulan-Matahari minimal 6,4 derajat dan tinggi hilal 3 derajat. Inilah yang dipahami sebagai teori Imkanur Rukyat (memungkinkan untuk dilihat). Kriteria ini sudah diterapkan di Kementerian Agama RI sejak tahun 2022. Di sisi lain, ada teori wujudul hilal yang berpandangan seberapa pun tinggi hilal di atas ufuk, sudah masuk awal bulan baru.
Selain perbedaan kriteria dan perbedaan otoritas, juga karena adanya perbedaan dimensi belief (keyakinan, iman) dari setiap paham keagamaan. Dimensi ini sulit disepakati mirip seperti halnya qunut dalam salat shubuh, tarwiyah dalam ibadah haji, salat tarawih 8 atau 20 rakaat dan persoalan khilafiyah lainnya. Pilihan wujudul hilal atau imkanur rukyat masuk kategori khilafiyah, tergolong wilayah internum atau dimensi belief dari agama.
Baca juga: Beragama Murakabi
Negara sesuai dengan semangatnya adalah moderasi beragama, yang tetap menghormati mereka yang berbeda. Bahkan, menghormati umat lain yang tidak menjalankan puasa. Itulah barangkali implementasi beragama maslahat.
Ketiga, beragama maslahat ingin melihat agama pada sisi atau potensi positifnya. Secara umum, komunitas Syiah ada di Persia (Iran) sementara di Indonesia sebagian besar adalah penganut sunni. Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah biasanya banyak disebut sebagai representasi Islam di Indonesia. Hemat kami, ICC Jakarta merupakan representasi ”Islam Persia” di Indonesia
Pengaruh Persia di Indonesia sangat banyak di antaranya terkait ditemukannya makam Fatimah binti Maimun di Gresik Jawa Timur yang ditilik petilasan arkeologisnya mengindikasikan kemungkinan pembuat nisannya adalah penganut Syiah. Selain itu, banyak kata serapan di Indonesia yang berasal dari Persia seperti ”syah bandar”, ”pasar”, dan ”taman”. Istilah ”kyai” juga berasal dari bahasa Persia yang berarti guru, kata Akmal Kamil, Direktur Pusat Kajian Peradaban Baru Islam (Puskabi).
Last but not least, ketika kita membuka website www.scopus.com dengan searh within: Article title, Abstract, Keywords dan kata kunci nahj al-Balaghah, kita akan menemukan ”hanya” 11 KTI global. Itu artinya, peluang periset untuk memproduksi pengetahuan dengan topik NB terbuka lebar dengan peluang terbit tinggi. Wallahu’alam.
Jakarta, 10 Januari 2026
Aji Sofanudin, merupakan Peneliti Pusat Riset Agama dan Kepercyaaan, BRIN
