Oleh: Erlina Wardani
Tidarislam.co- Hadis merupakan segala perkataan, perbuatan, ketetapan, dan sifat-sifat dari Nabi Muhammad SAW yang menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an, yang menjelaskan secara rinci permasalahan yang belum secara spesifik dijelaskan di dalam Al-Qur’an. Penyebaran Hadis sendiri sangatlah masif di kalangan umat. Hal tersebut dapat terlihat dari banyaknya potongan-potongan atau hadis utuh yang tersebar di media sosial.
Perkembangan media digital sekarang ini pastinya tidak dapat dihindari, yang tentu memberikan dampak yang signifikan bagaimana hadis diterima, dipahami, dan diaplikasikan oleh umat muslim. Terdapat sebuah fenomena di tengah arus media sosial hari ini, dimana hadis tidak lagi diakses melalui kajian kitab secara formal, melainkan tersebar secara luas melalui unggahan singkat, video, kutipan bergambar, dan bentuk konten media social yang lain. Fenomena ini menciptakan cara pandang suatu generasi mengenai penyebaran dan menghidupkan hadis.
Penyebaran hadis di media social tersebut bisa saja memiliki dampak positif, meski juga terdapat dampak negatifnya. Dilihat dari segi dampak positif adalah sebagai berikut:
- Memungkinkan akses global dan instan mengenai sunnah Nabi dan hukum Islam.
- Menghapus batasan geografis sehingga memfasilitasi dakwah kontekstual yang menarik minat pengakses.
- Menginspirasi umat dalam beramal shaleh serta mempererat silaturahmi secara virtual melalui penyebaran ilmu yang berguna serta interaksi positif dalam media social.
- Memperkuat interaksi antar ulama serta masyarakat karena ulama dapat membagikan ilmunya secara langsung melalui media.
Dampak positif tersebut pastinya juga dibarengi dengan dampak negatif dari penyebaran hadis di media social. Dampak negatifnya adalah sebagai berikut:
- Memungkinkan penyebaran hadis palsu di media social yang tanpa diverifikasi akan kebenarannya sehingga menyebabkan salah faham terkait hukum Islam.
- Kurangnya literasi hadis membuat konten tidak mengacu kepada sumber yang konkrit sehingga memengaruhi praktik ibadah dan informasi yang keliru.
- Distorsi interpretasi karena modifikasi teks untuk kepentingan duniawi yang mendewa-dewakan dunia sehingga merusak citra hadis sebagai sumber ajaran murni.
- Rendahnya literasi sanad yang menyebabkan hadis lemah menjadi viral yang berpotensi menimbulkan hoaks yang berantai.
Berangkat dari dampak negatif inilah ilmu hadis berperan sebagai sebuah ilmu untuk menanggulangi permasalahan seputar hadis. Ilmu hadis adalah cabang ilmu dalam studi Islam yang membahas segala hal yang berkaitan dengan permasalahan hadis, baik dari aspek periwayatan, pemahaman, maupun pengalamannya. Ilmu hadis bertujuan memastikan bahwa hadis yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW benar-benar dapat dipertangunggjawabkan secara ilmiah.
Ruang lingkup ilmu hadis mencakup dua bidang, di antaranya Ilmu hadis riwayah dan ilmu hadis dirayah. Ilmu hadis riwayah membahas mengenai periwayatan hadis dan menghimpun serta meriwayatkan hadis sesuai dengan redaksi aslinya, sedangkan ilmu hadis dirayah membahas mengenai kaidah penilaian hadis, menentukan kualitas hadis seperti shahih, hasan, dhaif, dan maudhu’, dan mengkaji sanad, matan, dan perawi. Ilmu hadis ini menjadi landasan untuk menentukan apakah sebuah hadis layak digunakan maupun diedarkan melalui proses penyeleksian berdasarkan ilmu yang melandasinya.
Ilmu hadis ini menjadi landasan untuk menyeleksi hadis-hadis yang beredar di media social, karena konten-konten yamg memuat hadis di media social seringkali cenderung berupa potongan hadis tanpa konteks yang tidak jelas dari kitab mana hadis tersebut berasal. Terkadang juga memiliki terjemahan yang kurang tepat, serta menggunakan sudut pandang dari hanya pembuat konten saja, sehingga kadang digunakan hanya sebagai pendukung opini yang dikeluarkan oleh pembuat konten.
Baca juga: Penafsiran Ayat-ayat Al-Quran tentang Lingkungan Hidup
Implementasi ilmu hadis dalam penyebaran hadis di media social meliputi prinsip prinsip verifikasi, kritik, serta etika periwayatan hadis terhadap konsumsi, produksi, dan menyebarkan konten hadis digital, agar sabda Nabi Muhammad SAW tidak disalahgunakan maupun disebarkan secara keliru. Berikut merupakan beberapa penerapan Ilmu Hadis pada media social:
- Verifikasi sumber hadis dengan prinsip sanad: karena ilmu hadis berfungsi memastikan siapa yang meriwayatkan hadis dan dari mana asalnya, dengan cara tidak membagikan hadis tanpa mencantumkan sumber yang relevan berdasarkan kitab shahih, memeriksa keaslian hadis dengan sumber terpercaya, menghindari konten yang hanya mencantumkan “HR”, tanpa kejelasan sumber yang pasti
- Kritik isi hadis menggunakan prinsip matan: disesuaikan dengan Al-Qur’an, rasionalitas dan keutuhan makna, tidak bertentangan dengan hadis shahih lain, dengan cara lebih waspada terkait hadis yang provokatif, berlebihan, atau sangat emosional, membaca hadis secara lengkap bukan hanya potongan saja.
- Penilaian kualitas hadis: hadis diklasifikasikan berdasarkan tingkat keotentikannya, dengan cara menyebutkan status hadis jika memungkinan, tidak menyebarkan hadis dhaif, bersikap hati hati dalam menyebar hadis.
- Memadupadankan literasi hadis sebagai pengguna media social: karena ilmu hadis tidak hanya harus dikusai oleh ulama melainkan masyarakat pengguna sebagai landasan literasi dalam aspek keislaman, dengan cara mengedukasi publik bagaimana cara mengecek hadis, mengajak “tabayyun hadis” sebelum di-share, mendorong konten dakwah dengan rujukan bukan sekedar kutipan.
Implementasi ilmu hadis tersebut merupakan solusi dari permasalahan penyebaran hadis-hadis di media social. Namun dalam penerapannya, tentu saja ada kendala sendiri yang mungkin terjadi, karena tidak semua orang akrab dan tahu mengenai ilmu hadis itu sendiri. Beberapa tantangan yang mungkin muncul apabila ilmu hadis diterapkan secara aktif pada media social, antara lain:
- Budaya viral yang sangat cepat: konten yang viral lebih cenderung mendapat panggung lebih daripada konten yang terverifikasi, sehingga proses tabayyun yang menjadi inti ilmu hadis sering dianggap menghambat dakwah.
- Rendahnya literasi ilmu hadis: sebagian besar pengguna media social kurang akrab dengan klasifikasi hadis, perbedaan hadis dhaif dan shahih, dan pentingnya sanad sehingga banyak orang hanya menyebarkan dengan dalih bahwa menyebaran hadis dianggap baik tanpa mempertimbangkan validitasnya
- Algoritma yang tidak mengenal validitas: algoritma media sosial bekerja berdasarkan minat dan interaksi dari pengguna, bukan dengan kebenaran ilmiah; konten hadis yang sensasional dan emosional lebih naik ke permukaan sementara konten yang membahas ilmunya sering tenggelam.
Dengan demikian, ilmu hadis sesungguhnya tetap tidak akan kehilangan relevansinya di tengah media sosial, melainkan justru keberadaannya semakin mendesak di tengah derasnya konten mengenai keagamaan yang beredar tanpa batas. Ilmu hadis berfungsi sebagai “penjaga otoritas” dan kemurnian sabda Nabi Muhammad SAW. Menerapkan prinsip ilmu hadis dalam media social bukan upaya menghambat dakwah, melainkan bentuk tanggung jawab ilmiah dan moral dalam menyampaikan ajaran Islam di era yang semakin kompleks hari ini. Wallahua’lam.
Erlina Wardani, merupakan mahasiswi di Universitas Muhammadiyah Ponorogo. Korespondensi: Instagram: @erlinnaaw, HP: 085785817258, Email: erlinawork07@gmail.com
