Demonstrasi dalam Pandangan Islam

Oleh: Rohmatul Izad

Tidarislam.co – Di negara demokrasi seperti Indonesia, peristiwa demonstrasi merupakan sesuatu yang lumrah dilakukan. Demo merupakan sarana bagi rakyat untuk memprotes berbagai kebijakan publik negara yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Bahkan, kebijakan yang diprotes itu boleh jadi bertentangan dengan asas-asas demokrasi itu sendiri.

Kebijakan yang dianggap bertentangan itulah yang akhir-akhir ini membangkitkan semangat sebagian masyarakat Indonesia untuk melakukan demonstrasi besar-besaran. Misalnya demo yang dilakukan oleh para dosen ASN yang dilatarbelakangi oleh kebijakan ketiadaan tunjangan tukin dalam beberapa tahun terakhir. Menurut para demonstran, pemerintah dianggap telah abai terhadap hak yang seharusnya diterima oleh para ASN.

Tulisan ini secara khusus tidak akan membahas materi demo dan hal-hal yang terkait dengannya. Penulis hanya ingin melakukan sebuah tinjauan kecil tentang bagaimana pandangan Islam tentang demonstrasi, apakah Islam membolehkannya atau mengharamkannya?

Di Indonesia, demonstrasi merupakan hak setiap warga yang dilindungi oleh konstitusi. Namun, orang yang melakukan demonstrasi juga harus mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku. Agar demo itu bisa dilakukan secara tertib, damai, dan tidak menimbulkan konflik.

Baca juga: Kebangkitan HTI dan Gagal Paham Ide Pendirian Negara Islam

Masalahnya, dalam sebuah aksi demonstrasi, sesuatu yang seringkali menjadi polemik adalah para demonstran itu tak jarang juga kebablasan, sering terjadi kerusuhan, anarkis, arogan, merusak fasilitas publik, bentrok dengan aparat, dan lain sebagainya. Namun di sisi lain, ada berbagai problematika masyarakat yang hanya bisa diselesaikan dengan cepat melalui berunjuk rasa.

“Dalam ajaran Islam, nyaris tidak ada pedoman dan tuntunan yang jelas dan gamblang mengenai perkara demonstrasi. Karenanya, masalah demonstrasi ini masih menjadi perdebatan para ulama tentang boleh tidaknya melakukan demonstrasi.”

Beberapa ulama yang melarang demonstrasi antara lain; Syaikh Muhammad bin Shalih, Syaikh al-Albani, dan seluruh ulama yang tergabung dalam komisi fatwa tertinggi Arab Saudi. Mereka semua menentang aksi demonstrasi dan menganggap aksi itu merupakan perbuatan tercela. Alasan yang paling keras adalah demokrasi itu termasuk perkara yang baru (bid’ah), demonstrasi juga merupakan bentuk tasyabuh terhadap orang (adat) kafir.

Meski begitu, ada banyak ulama yang berpendapat bahwa demonstrasi adalah sesuatu yang boleh dilakukan. Misalnya seperti Syaikh ‘Ali Qardaghi dan Syaikh Abdurrazaq Abdurahman. Bahkan, Yusuf Qardhawi mengatakan “Tidak diragukan lagi bahwa demonstrasi (aksi damai) adalah sesuatu yang disyariatkan, karena termasuk seruan dan ajakan kepada perubahan (yang lebih baik) serta sebagai sarana untuk saling mengingatkan pada kebenaran, dan juga sebagai kegiatan amar makruf nahi munkar.

Tampaknya, pendapat yang kedua inilah yang paling kuat, yakni aksi demonstrasi merupakan sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak bertentangan dengan agama, justru demontrasi bisa menjadi sarana untuk dakwah dan menegakkan kebenaran. Baik di ranah hukum, politik pemerintahan, maupun di kehidupan pada umumnya.

Dalam al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 143, Allah berfirman, yang artinya “Allah tidak menyikai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Bila dikontekskan dengan aksi demonstrasi, rakyat dan siapapun yang terlibat dalam aksi itu, merasa berada pada situasi yang terdzalimi dan dianiaya oleh pemerintah akibat kebijakan-kebijakannya dianggap tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Karenanya, menyuarakan aspirasi dengan lantang merupakan sesuatu yang boleh dan bahkan harus dilakukan. Hal ini penting demi perbaikan kehidupan masyarakat yang melibatkan hajat hidup orang banyak.

Baca juga: Bijak dalam Menyikapi Kritik

Selama demonstrasi itu tidak dilakukan secara anarkis dan arogan, mengutamakan perdamaian dan kesatuan, tidak mendukung kedzaliman dan destruktif, serta tidak melanggar prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh Allah, maka demonstrasi boleh-boleh saja dilakukan. Hal ini juga sesuai dengan kaidah, “kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan”.

Perlu juga diketahui bahwa demonstrasi adalah perkaya yang bersifat khilafiah, masih-masih pendapat pasti disajikan berdasarkan kajian yang mendalam. Kita boleh berpegang pada salah satu pendapat yang dianggap paling kuat dan kontekstual, namun tak ada alasan bagi kita untuk menghujat pendapat atau mereka yang berseberangan dengan kita, selama masih dalam koridor pendapat ulama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *