
Lebaran, dari THR, Ketupat, Baju Koko dan Kopiah hingga Sarung Baru
Oleh: Jacob Ereste Tidarislam.co- Tunjangan Hari Raya (THR) memang tidak tergolong pajak atau pun sedekah, karena tidak wajib sifatnya dan tidak pula sesuka hati. THR itu dimaksudkan untuk menopang kebutuhan untuk merayakan hari lebaran, atau Hari Raya Idhul Fitri 2025. Setidaknya, kebutuhan pada hari raya Idul Fitri dapat terpenuhi, kendati tidak perlu mewah dan berlebihan….