Asal-usul Kemunculan Kitab Al-Majmu’ Imam Nawawi (631-676 H)

Oleh: Abuzar Al Ghifari*

Tidarislam.co- Al-Majmu’ merupakan kitab yang banyak menjelaskan karya Abu Ishaq As Syrazi yaitu Al-Muhadzzab. Nama lengkapnya Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf As Syrazi Al Fayruz Zabadi. Nama Fairuz Zabadi dinisbahkan ke bagian Selatan kota Syraz[1] yang saat ini masuk kawasan negara Iran. Ia merupakan sosok yang zuhud, wara, shaleh, serta sangat fasih tutur katanya. Beberapa karya fenomenalnya seperti Al-Muhadzzab, At-Tanbih, Al-Luma’ fi Ushul Fikih. Ia wafat di Baghdad hari ahad tahun 469 H.[2]

Abu Ishaq As Syrazi menulis karyanya berupa kitab Al-Muhadzzab dengan bersandarkan kepada karya-karya Ulama Syafi’iyyah sebelumnya. Ia meringkasnya serta menjelaskan letak perdebatan antara Ulama Syafi’iyyah dengan disertai dalil-dalil yang digunakan sekaligus mendiskusikannya.[3] Kitab Al-Muhadzzab ditulis oleh Abu Ishaq As Syrazi pada awal bulan Ramadhan tahun 455 H, selesai dalam penulisannya pada hari Ahad tahun 469 H. Penulisan tersebut memakan waktu dari umur Abu Ishaq As Syrazi selama empat belas tahun lamanya.[4] Kitab ini telah dicetak beberapa kali, tetapi yang paling baik dari aspek tahqiqnya ialah yang ditahqiq oleh Muhammad Az-Zuhaili. Mengapa demikian? Karena Muhammad Az-Zuhaili menjelaskan langsung pendapat yang paling kuat.

Kitab Al-Majmu’ merupakan karya fenomenal yang dimiliki Imam Nawawi selama hidupnya. Kitab tersebut memiliki manfaat besar, dan sangat penting serta dikenal para penuntut ilmu sebagai kitab yang telah banyak menjelaskan karya Abu Ishaq As Syrazi berupa Al-Muhadzzab. Metode yang digunakan Imam Nawawi dalam penulisan Al-Majmu’ menyuguhkan perbandingan pendapat para Ulama serta mendiskusikan setiap dalil yang digunakan. Kitab ini tidak hanya menyampaikan pendapat kalangan Syafi’iyyah, melainkan disampaikan Ulama berbagai madzhab fikih lainnya, ijtihad para Sahabat, Thabi’in, disertai dalil yang digunakan serta mendiskusikannya secara cermat. Tidak hanya itu, Imam Nawawi melakukan takhrij hadits yang digunakan sebagai dalil, Atsar Sahabat, menyebutkan pula sanad Haditsnya dengan mengkaji shahih dan dhaif, menjelaskan lafadz yang masih sukar dipahami hingga biografi para Ulama.[5]

Oleh karena itu, kitab ini dinamakan kitab Al-Majmu’, dalam arti banyak menjelaskan berbagai pandangan madzhab fikih. Tidak hanya itu, Imam Nawawi juga menjelaskan pendapat dari kalangan Sahabat, Thabi’in serta para Ulama yang hidup setelah Thabi’in. Mereka banyak menggunakan dalil Al-Quran, Sunnah, Ijma, Qiyas. Imam Nawawi menjelaskan bahwa mengetahui pendapat dari kalangan Salaf adalah sesuatu yang amat penting. Sebab, menurutnya, mengetahui perbedaan pendapatnya terhadap permasalahan Furu’iyyah merupakan Rahmat, sehingga seseorang yang mengkaji langsung fikih perbandingan madzhab dapat mengetahui pendapat yang paling relevan.

Imam Nawawi menulis Al-Majmu’ tidak sampai selesai disebabkan karena ajal menjemputnya sebelum penulisan kitab itu selesai. Penulisan Al-Majmu’ oleh Imam Nawawi hanya sampai pembahasan Riba dari Kitab Al-Buyu’. Kemudian Taqiyuddin As Subkhi (w 756 H) menyempurnakannya hingga tiga jilid, akan tetapi ajal juga menjemputnya ketika kitab Al-Majmu’ belum selesai ditulis. Setelah wafat As-Subkhi, ada beberapa kalangan Ulama yang kemudian berusaha untuk menyempurnakan penulisan itu. Mereka adalah Isa bin Yusuf Mannun (wafat 1376 H), Syeikh Muhammad Najib Al-Muthi’i (wafat 1406 H).[6] Al-Majmu’ yang disempurnakan Muhammad Najib Al-Muthi’i merupakan yang paling banyak beredar di kalangan penuntut ilmu dan Ulama. Kitab tersebut terdiri dua puluh juz, yangmana dua juz terakhir merupakan karya Al-Muthi’i.[7]

Baca juga: Cikal Bakal Madrasah Darul Hadits Damaskus

Muhammad Najib Al-Muthi’i merupakan sosok Ulama yang banyak menghabiskan waktunya untuk  memperdalam ilmu hadits dan ushul fikih. Ia mengajar di Fakultas Syariah jurusan hadits Universitas Ummu Dorman Sudan. Ia pernah mendapat amanat sebagai ketua jurusan hadits di Universitas tersebut, lalu pindah ke Jeddah Saudi Arabia, dan menjadi Imam Masjid Abu Bakar As Siddiq. Ia sering menyampaikan khutbah serta ceramah di masjid tersebut. Sebelumnya, ia sering menyampaikan khutbah maupun ceramah di Mesir maupun Sudan, hingga pernah ditangkap di Mesir karena isi ceramah dan khutbahnya membahayakan kondisi politik di Mesir. Ia sempat mendapat larangan menyampaikan khutbah maupun ceramah di Mesir. Ia meninggal setelah dua tahun bermukim di Saudi, meninggal karena terserang kanker hati, lalu dimakamkan di pemakaman Baqi’ tahun 1984 M.[8]

Demikian substansi dari kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi. Kitab ini menjelaskan perbedaan pendapat para Ulama tidak hanya dari kalangan Syafi’iyyah, melainkan juga menjelaskan pendapat lain dari kalangan madzhab yang lain. Untuk itu, Al-Majmu’  merupakan kitab fikih perbandingan madzhab dengan berbagai pandangan Ulama serta dalil-dalil yang digunakan para Ulama. Tidak hanya itu, pendapat para Sahabat dan Thabi’in termaktub pada substansi kitab Al-Majmu’ ini. Imam Nawawi kemudian menjelaskan tujuan dari penulisan kitab Al-Majmu’, dan menyatakan bahwa kitab ini sangat bermanfaat bagi penuntut ilmu, dan mampu mengetahui madzhab Syafi’i secara ilmiah.[9]

Banyak dari kalangan Ulama memuji Al-Majmu’ karya Imam Nawawi, salah satunya adalah Ibn Katsir, yang mengatakan bahwa kitab ini merupakan kitab fikih yang paling baik.[10] Telah dikatakan pula bahwa Al-Majmu’ memiliki kelebihan seperti banyak disampaikan pandangan Ulama, karena kitab ini menjelaskan setiap lafadz yang sukar dipahami dari Al-Quran dan Sunnah, dan kitab tersebut termasuk karya terbaik dari kalangan Ulama Mutaakhirin.[11] Hal ini dikatakan oleh Ali Thantawi, bahwa Al-Majmu’ Imam Nawawi merupakan sebuah karya fenomenal dalam bidang fikih. Menurutnya, belum ada karya dari kalangan Syafi’iyyah yang menyerupainya dari aspek substansi.[12]

Tentu karya klasik yang ditulis para Ulama terdahulu sangat menarik untuk disimak, terutama mengkajinya secara mendalam. Kitab klasik meski terlihat sedikit halamannya, banyak pula yang berjilid-jilid jumlahnya, menariknya karya tersebut sangat kaya dengan makna. Al-Majmu karya Imam Nawawi sarat dengan wawasan intelektual, terutama dalam kajian fikih perbandingan madzhab. Imam Nawawi mengkhususkan konsep guru melalui muqaddimahnya. Dalam muqaddimahnya, konsep guru profesional dinamakan “adab”. Meski secara makna, “adab” dapat diartikan sebagai perilaku maupun akhlak yang harus dimiliki guru. Di tangan penulis, kitab Adab Al-Alim wa Al-Muta’allim memiliki lima puluh empat halaman. Kitab tersebut dicetak oleh “Maktabah Shafa”  Thanta, kira-kira dua jam ke ibu kota Mesir.[13]

Kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi ditulis oleh Imam Nawawi dengan tujuan membantu tersebarnya madzhab Syafi’i ditengah-tengah masyarakat, di samping juga karena banyak dari kalangan Ulama madzhab Syafi’i menulis buku madzhab Syafi’i. Dalam karya tersebut, banyak menghimpun pendapat para Ulama Syafi’iyyah, terutama pendapat yang dianggap populer. Di sisi lain, ada dua karya yang sangat fenomenal karya Abu Ishaq Syrazi yaitu Al-Muhadzzab, dan Imam Al Ghazali berjudul Al-Wasith. Keduanya dijadikan sumber rujukan kebanyakan Ulama Madzhab Syafi’i dalam mengkaji beragam permasalahan. Banyak kalangan Syafi’iyyah menganggap kelebihan yang dimiliki keduanya, apalagi keduanya ditulis langsung oleh ulama hebat Abu Ishaq Syrazi dan Imam Al Ghazali.[14]

Baca juga: Keutamaan Ilmu dan Ulama

Oleh sebab itu, Imam Nawawi berinisiatif dengan ketulusan niatnya mensyarah atau mengomentari kitab Al-Muhadzzab tersebut, dan menambah beberapa permasalahan furu’, ditambah hukum serta makna dari setiap kalimat. Kesungguhan yang dilakukan Imam Nawawi mendapat hasil berupa kemunculan karya fenomenal yang menjelaskan kedua kitab tersebut. Pertama karangan Imam Nawawi menjelaskan Al-Wasith karya Imam Al Ghazali yang berjudul At-Tanqih.[15] Kedua yaitu Al-Majmu, mensyarah karya Abu Ishaq Syrazi Al Muhadzzab. Keduanya menjadi bukti usaha dan kesungguhan Imam Nawawi, serta perhatiannya yang besar terhadap tradisi ilmu.[16]  Al-Majmu’ dan At-Tanqih keduanya merupakan karya Imam Nawawi yang tidak selesai ditulis hingga akhir dikarenakan ajal menjemputnya, sebagaimana At-Tanqih mensyarah kitab Al-Wasith karya Al Ghazali hingga kitab Shalat.[17]

Dapat disimpulkan, bahwa Al-Majmu’ Imam Nawawi merupakan maha karya yang pernah dimiliki dalam sejarah tradisi ilmu, sebagai bentuk pengabdian Imam Nawawi terhadap Islam melalui gerakan intelektual di zamannya. Karya tersebut membuktikan luasnya wawasan intelektual sang penulis, terutama pemahamannya terhadap literatur para Ulama Syafi’iyah. Imam Nawawi dianggap oleh beberapa Ulama kontemporer memiliki keistimewaan, antara lain memiliki keluasan ilmu, kehidupan yang penuh zuhud seperti tidak mengejar jabatan maupun harta, serta memiliki posisi istimewa di tengah masyarakat. Ia menjadi sumber rujukan bagi masyarakat terkait persoalan keagamaan hingga sosial dan politik. Selain itu beberapa Ulama mengatakan, seandainya Al-Majmu’ dapat diselesaikan oleh Imam Nawawi sebelum ajalnya tiba, maka sudah sangat cukup kitab tersebut menjadi rujukan Umat Islam dalam bidang fikih.

Catatan:

[1] https://www.darulfatwa.org.au
[2] Ali Muhammad Al-Asthal, Ikhtiyarat An-Nawawi fi Al-Majmu’ Al-Mukhalifah lil Madzhab fi Kitab At-Tharah wa As-Shalah wa As-Siyam; Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah, Gaza: Universitas Islam Gaza, Thesis, 2012, hlm. 14.
[3] Akram Yusuf Al Qawasimi, Al-Madkhal Ila Madzhab Al-Imam As-Syafi’i, Yordania: Darul Nafais, 2008, hlm. 545.
[4] Ibn Al Athar, Tuhfah At-Thalibin, Amman: Ad Dar Al Atsariyah, 2007, hlm. 46.
[5] Akram Yusuf Al Qawasimi, Al-Madkhal ila Madzhab Al-Imam As-Syafi’i, Yordania: Darul Nafais, 2008, hlm. 528.
[6] Akram Yusuf Al Qawasimi, Al-Madkhal ila Madzhab Al-Imam As-Syafi’i, hlm. 528.
[7] Akram Yusuf Al Qawasimi, Al-Madkhal ila Madzhab Al-Imam As-Syafi’i, hlm. 529.
[8]Ali Muhammad Al Asthal, Ikhtiyarat An-Nawawi fi Al-Majmu’ Al-Mukhalifah lil Madzhab fi Kitab At-Tharah wa As-Shalah wa As-Siyam; Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah, Gaza: Universitas Islam Gaza, Thesis, 2012, hlm. 17.
[9] Akram Yusuf Al Qawasimi, Al-Madkhal ila Madzhab Al-Imam As-Syafi’i, Yordania: Darul Nafais, 2008, hlm. 530.
[10] Quthbuddin Zahdiyan, Tarjihat Al-Imam An-Nawawi fi kitab Raudhah At-Thalibin; Bab Al-Muamalah Namudzajan, Kuala Lumpur: Universitas Malaya, 2015, hlm. 77.
[11] Ali Thantawi, Al-Imam An-Nawawi, Damaskus: Darul Fikr, 1997, hlm. 21.
[12] Ali Thantawi, Al-Imam An-Nawawi, Damaskus: Darul Fikr, 1997, hlm. 21.
[13] Imam Nawawi, Adab Al-Alim wa Al-Mutaallim, Thanta: Maktabah As Sahabah, 1987
[14] Ali Muhammad Al Asthal, Ikhtiyarat An-Nawawi fi Al-Majmu’ Al-Mukhalifah lil Madzhab fi Kitab At-Tharah wa As-Shalah wa As-Siyam; Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah, Gaza: Universitas Islam Gaza, Thesis, 2012, hlm. 14.
[15]Lihat Abdul Ghani Ad Daqr, Al Imam An-Nawawi Syaikh Al-Islam wa Al-Muslimin wa ‘Umdah Al-Fuqaha wa Al-Muhadditsin, Damaskus: Darul Qalam, cet 4, 1994, hlm. 185. Imam Suyuthi menjelaskan, kitab Al-Wasith disyarah oleh Imam Nawawi dengan karya yang berjudul At-Tanqih. Menurut As Nawi, kitab At-Tanqih menjelaskan kitab Al-Wasith karya Al Ghazali hingga pembahasan tentang syarat-syarat shalat, dalam hal ini karya At-Tanqih merupakan karya yang tidak selesai penulisan oleh Imam Nawawi karena ajal cepat menjemputnya. kitab tersebut merupakan kitab yang ditulis di akhir hayat Imam Nawawi. kitab ini mencakup berbagai hal permasalahan, dengan dijelaskan pula dalil-dalilnya, ditambah penjelasannya akan dalil-dalil yang dianggap kurang tepat untuk dijadikan hujjah. Ada nasehat untuk membaca kitab At-Tanqih setahun sekali sebagai antusias kita mempelajari kitab Al Wasith karya Al Ghazali. ada kitab yang berjudul “ At-Tanqih fi Syarh Al-Wasith” cetakan Darus Salam Mesir tahun 1417 H, ditahqiq oleh Ahmad Mahmud Ibrahim dan Muhammad Muhammad Tamir. Keduanya merujuk kepada naskah asli yang ada di sebuah institut khusus menelaah manuskrip-manuskrip kuno Arab di sebuah Museum di Iraq. Lihat  Ibn Al Athar, Tuhfah At-Thalibin, Amman: Ad Dar Al Atsariyah, 2007, hlm. 81. Lihat Ali Thantawi, Al Imam An-Nawawi, Damaskus: Darul Fikr, 1997, hlm. 19.
[16] Ali Muhammad Al Asthal, Ikhtiyaraat An-Nawawi fi Al-Majmu’ Al-Mukhalifah lil Madzhab fi Kitab At-Tharah wa As-Shalah wa As-Siyam; Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah, Gaza: Universitas Islam Gaza, Thesis, 2012, hlm. 14.
[17] Ali Muhammad Al Asthal, Ikhtiyarat An-Nawawi fi Al-Majmu’ Al-Mukhalifah lil Madzhab fi Kitab At-Tharah wa As-Shalah wa As-Siyam; Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah, Gaza: Universitas Islam Gaza, Thesis, 2012, hlm. 15.

Daftar Pustaka

  • Ali Muhammad Al Asthal, Ikhtiyarat An-Nawawi fi Al-Majmu’ Al-Mukhalifah lil Madzhab fi Kitab At-Tharah wa As-Shalah wa As-Siyam; Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah, Gaza: Universitas Islam Gaza, Thesis, 2012.
  • Ali Thantawi, Al-Imam An-Nawawi, Damaskus: Darul Fikr, 1997.
  • Abdul Ghani Ad Daqr, Al-Imam An-Nawawi Syaikh Al-Islam wa Al-Muslimin wa ‘Umdah Al-Fuqaha wa Al-Muhadditsin, Damaskus: Darul Qalam, cet 4, 1994.
  • Akram Yusuf Al Qawasimi, Al-Madkhal ila Madzhab Al-Imam As-Syafi’i, Yordania: Darul Nafais, 2008.
  • Imam Nawawi, Adab Al-Alim wa Al-Mutaallim, Thanta: Maktabah As Sahabah, 1987.
  • Ibn Al Athar, Tuhfah At-Thalibin, Amman: Ad Dar Al Atsariyah, 2007.
  • Quthbuddin Zahdiyan, Tarjihat Al-Imam An-Nawawi fi kitab Raudhah At-Thalibin; Bab Al Muamalah Namudzajan, Kuala Lumpur: Universitas Malaya, 2015
  • https://www.darulfatwa.org.au

*Abuzar Al-Ghifari, merupakan Dosen Universitas Darunnajah Jakarta dan Guru Pondok Pesantren Darul Muttaqien Parung Bogor

 

Baca juga: Imam Nawawi dan Madrasah Darul Hadits

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *